Rabu, 07 Maret 2012


hmm.., di jaman yang serba modern kita kan lebih mudah menjumpai kuku2 palsu di pasaran,


dengan model yang memikat dan warna yang mencolok.

Dimulai dari anak2 balita sampai yang sudah berusia lanjut.
Sebagian dari mereka mengatakan mereka akan lebih PD ketika memakai kuku palsu yang warna warni dari pada kuku mereka sendiri...

Ada pula yang menghabiskan ber puluh2 ribu untuk sekedar ke salon dan merapikan kuku istilah mentereng seh pedicure and apa ya lupa hehehe...

Padahal sebagian dari para penggemar kuku itu adalah muslim dan mereka pun sudah tau hukum dari memelihara kuku..

Rosulullah terlah bersabda 
"Hal yang fitrah itu ada lima atau lima hal merupakan fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis." (HR. Al-Bukhari, bab pakaian (5889); Muslim, bab bersuci (257)) "

Adapun dalam hal mewarnai kuku (cutex), referensi yg aku dapatkan menyatakan perempuan yang bersuami adalah haram mewarnai kuku jika suaminya tidak mengizinkan. Sementara perempuan yang tidak bersuami pula, haram baginya mewarnai kuku. Demikian juga jika pewarna itu diperbuat daripada benda najis (dari bahan lemak babi, misalnya) adalah haram digunakan.

Jika pewarna kuku itu boleh menghalangi masuknya air, maka tidak boleh menggunakan pewarna tersebut. Jika masih digunakan, maka tidaklah sah wudhu apabila dia berhadas kecil, atau mandi wajib apabila dia berhadas besar yaitu haid, nifas atau junub. karena ketika wudhu, air HARUS mengenai semua bagian…tanpa kecuali.

Dan Adalah haram hukum berinai (memasang ‘pacar’) bagi kaum lelaki pada dua tangan dan kaki. Sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik katanya yang maksudnya : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kaum lelaki memakai za‘faran (kuma-kuma).”(Hadis riwayat Muslim) 
Cara memotong kuku jari tangan adalah mulai dari jari telunjuk yang kanan terus melingkar ke arah kanan sampai kelingking yang kanan, terus disambung dari kelingking kiri kembali ke ibu jarikiri dan berakhir di ibu jari kanan. Dan untuk memotong kuku jari kaki mulai dari kelingking kanan ke sebelah kiri sampai kelingking sebelah kiri.

hukum menipiskan alis


Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan Islam, yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis:

"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya." (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari)

Sedang dalam Bukhari disebut: Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.

Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.

hmm...
udah tau kan hukum dari memanjangkan kuku dan menipiskan alis...
masihkah terlintas dalam hati kita untuk melakukannya?

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis kritik dan saran di box coment ini, karena komentar anda sangat penting untuk perbaikan dalam mendakwahkan ISLAM